Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan
Penyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu. -Radar Utara/Doni Aftarizal-
Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kemudian yang kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta surat dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8303/OTDA, tanggal 30 November 2023 perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa, semula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.
BACA JUGA: Alhamdulillah...Pemerintah Bengkulu Utara Titik Nol 2 Ruas Jalan di Kecamatan Napal Putih
BACA JUGA: Dempo dan Ahmad Kanedi Serahkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menunjang pembangunan Provinsi Bengkulu.
Maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu," sebutnya.
Di penghujung Nota penjelasannya, Gubernur Rohidin berharap penjelasan yang telah disampaikannya tersebut dapat memberikan gambaran sekilas akan pentingnya pembentukan Raperda dimaksud.
"Kami berharap DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Rapat Dugaan Lahan Terlantar PTPN 7 Ketahun Masih Ngambang
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Skema Inpres di Mukomuko Ditunda
Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," demikian sampai Gubernur Rohidin.
Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Raperda tersebut maka sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang ada.
Selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas melalui fraksi-fraksi yang akan disampaikan hasilnya dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. (*)