Banner Dempo - kenedi

PNS Yang Maju Pilkada Wajib Mundur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib mengundurkan diri sebagai PNS ketika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP.

"Meskipun warga negara memiliki hak untuk terlibat dalam politik, PNS harus mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku, karena terikat oleh Undang-Undang (UU)," ungkap Gunawan.

Menurut Gunawan, ketika ada PNS yang ingin terlibat dalam Pilkada, itu sah-sah saja. Tapi itu tadi, sebagai PNS harus memperhatikan aturan yang mengaturnya.

BACA JUGA:Risih Dengan Munculnya Bau Tidak Sedap! Ini Cara Menghilangkan Aroma Tidak Sedap Dari AC Mobil

BACA JUGA:Kampanye Hijau : Break Free From Plastik, 5 Perusahaan di Indonesia Penyumbang Sampah Sachet

"Ketika seorang PNS memutuskan untuk terlibat dalam dunia politik, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai PNS dan kehilangan hak-hak yang dimilikinya sebelumnya," jelas Gunawan.

Meskipun demikian, lanjut Gunawan, hingga saat ini, belum ada PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang mengajukan pengunduran diri, karena tahapan Pilkada baru berada pada proses pencalonan.

"Seorang PNS diharapkan untuk mengundurkan diri setelah resmi menjadi anggota partai politik atau telah ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada, baik sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota," terang Gunawan.

Jadi, tambah Gunawan, ketika statusnya sudah terkonfirmasi, dia sudah terdaftar, dan sudah menjadi anggota partai politik, maka diharapkan untuk mengundurkan diri.

BACA JUGA:Mengenal Ombudsman, Lembaga Pemerintah yang Tak Bisa Dihukum

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia

"Undang-Undang telah melarang PNS untuk terlibat dalam politik, dan aturan ini harus dijalankan. Jadi PNS tidak boleh terlibat dalam politik. Jika seseorang telah memutuskan untuk beralih ke dunia politik, maka dia wajib mengundurkan diri," tutup Gunawan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan