Dokumen Invalid, 4.200 Keping E-KTP Dibakar
Pemusnahan dokumen kependudukan yang dilakukan Dukcapil Bengkulu Utara, Rabu, 8 Mei 2024 lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-
Penggunaan perkakas fisik, dokumen-dokumen kependudukan kedepannya akan semakin sedikit.
Dokumen kependudukan, lanjut dia lagi, terus didesain menjadi basis data tunggal yang di dalamnya menyimpan data-data penting setiap warga negara.
BACA JUGA:Razia Kendaraan Mati Pajak
BACA JUGA: Warga Trans Lapindo Bengkulu Utara Kuras Air di Tengah Jalan Mirip Kubangan
"Simplifikasi sistem serta digitalisasi, menjadi bagian dari transformasi di sektor layanan data kependudukan," jelasnya.
Sejalan dengan transformasi adminduk, meski secara bertahap, salin rupa dokumen kependudukan ini, telah dilakukan sejak awal tahun lalu.
Persisnya, sejalan dengan kick off yang dimotori Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri itu dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara (BU), Suwanto, SH, tak menampik soal ini.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK dan CPNS 2024 Tunggu Juknis
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bagikan Tablet Fe Untuk Remaja Putri
Dijelaskan Suwanto, secara perlahan namun pasti, sejalan dengan reformasi birokrasi berbasis digital, pemerintah mengganti e-KTP, menjadi KTP digital.
"Simplifikasi birokrasi, juga dibarengi dengan simplifikasi adminduk. Dan IKD ini menjadi bagiannya. Namun proses ini dilakukan secara bertahap," ujar Suwanto.
Pasalnya, penerapan bertahap dalam transformasi perkakas dari fisik ke digital itu, praktis mewajibkan penduduk memiliki sarana pendukung yakni seluler berbasis android.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang saat ini menjadi BKAD ini menjelaskan IKD ini.