Dokumen Invalid, 4.200 Keping E-KTP Dibakar
Pemusnahan dokumen kependudukan yang dilakukan Dukcapil Bengkulu Utara, Rabu, 8 Mei 2024 lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-
Tentunya dibarengi pula dengan sistem keamanan oleh pemerintah yang dilakukan secara maksimal, sejalan dengan penguatan yang pula dilakukan di sektor regulasi.
Upaya itu, lanjut dia, dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menjadi payung hukum dalam menjaga dan keamanan dan kualitas data kependudukan.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK dan CPNS 2024 Tunggu Juknis
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bagikan Tablet Fe Untuk Remaja Putri
"Kami mengimbau, agar penerapan ini secara konsisten mendapatkan dukungan via simpul-simpul masyarakat di daerah, organisasi, termasuk OPD menjadi motor aktivitasi," serunya, mengajak.
Saat ditanyai perihal alih rupa dokumen kependudukan yang meninggalkan fisik atau paperless? dia mengatakan migrasi itu sudah mulai bergulir secara bertahap.
Urgensi alih bentuk data kependudukan ini, terus Suwanto, dilatarbelakangi dengan desain basis data tunggal serta perangkat sistem yang terintegrasi ke beberapa dokumen yang mengait dengan layanan publik.
Pasalnya bukan NIK saja di dalam KTP digital ini. Komponennya akan sangat beragam, sebagai basis data tunggal yang menjadi proyeksi pemerintah.
BACA JUGA:Ratusan Ton Beras Bapang Pekan Ini Bakal Disalur
BACA JUGA:Pemdes Jogja Baru Salurkan BLT DD Bulan April dan Mei, Sekaligus Titik Nol Pembangunan Fisik TA 2024
Di dalamnya nanti bakal ada data e-KK, BPJS, vaksin, termasuk kartu pegawai jika itu seorang ASN.
Artinya, komponen di dalam KTP digital ini semakin komprehensif, sehingga simplifikasi yang ingin dicapai bisa terwujud.
Operasional pelayanan publik yang akan dilakukan lewat kantung-kantung pelayanan sesuai dengan urusannya, akan lebih simpel dengan operasional yang kian rendah.
"Termasuk di dalamnya adalah NPWP," bebernya.
BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkab BU Lengkapi Fasilitas Kesehatan dengan Dokter Spesialis Mata