Tak Hanya Sempadan Sungai Senabah yang Luasnya Hampir 200 Hektar. Ini Rincian HGU yang Dilepas Oleh Agricinal

Tak Hanya Sempadan Sungai Senabah yang Luasnya Hampir 200 Hektar. Ini Rincian Lahan HGU yang Dilepas Oleh PT A-Radar Utara/ Ependi -

18. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 79,08 hektar

19. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 83,92 hektar 

20. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 4,71 hektar 

21. Dilepas untuk sempadan sungai Sabai seluas 136,76 hektar

BACA JUGA:Bengkulu Utara Langka Dokter Mata

BACA JUGA:Sakit Menahun, Pria Nekad Bunuh Diri

Terpisah, Kepala Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Zamari, tak menampik terkait dengan pelepasan tanah atau lahan HGU dari PT Agricinal Sebelat ini yang sebagiannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. 

Meski demikian, Zamari mengaku, pelepasan tanah ini rawan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat karena secara teknis di lapangan.

Masih ada lahan yang belum ada ketegasan dari pemerintah daerah, untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat ataupun desa. 

"Beberapa lahan memang sudah jelas dan sudah dibuat batas seperti lahan milik pemerintah daerah itu," kata dia. 

BACA JUGA:KPK Rilis Titik Rawan Korupsi, Salah Satunya Saat Penganggaran

BACA JUGA:APIP dalam Sistem Merit Menjadi Macan Ompong

Diakui Zamari, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mempertegas soal teknis pengembalian lahan yang telah dilepaskan oleh perusahaan, terutama yang menyangkut dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. 

"Seperti misalnya lahan untuk masyarakat yang peruntukkannya, untuk permukiman warga Desa Pasar Sebelat. Sampai saat ini, belum ada pelimpahan atau penyerahan ke masyarakat atau ke desa," ujar Zamari. 

Oleh karenanya, lanjut dia, kondisi ini cukup rawan menimbulkan gejolak karena muncul kecurigaan warga terhadap pemerintah desa, sementara pihak desa tak dapat berbuat banyak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan