KPK Rilis Titik Rawan Korupsi, Salah Satunya Saat Penganggaran
Kantor KPK RI-net-
Lembaga yang berdasarkan undang-undang berhak memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga saban tahunnya, menggamblang kerawanan korupsi di Indonesia.
Disampaikan, faktor penyebab praktik korupsi di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Ongkos pilkada menjadi salah satunya.
BACA JUGA:Tersangka Proyek Pengadilan Agama Segera Ditetapkan, Kajari: Tunggu Audit KN Keluar
BACA JUGA:Program Siska Untungkan Petani Dan Peternak
"Intervensi politik dalam birokrasi; lemahnya sistem birokrasi, biaya pilkada yang tinggi; lemahanya pengawasan APIP, minimnya laporan lantaran adanya pengancaman sampai dengan hubungan kekerabatan/kedekatan dengan pejabat," ujar KPK, menjabar hal yang mempengaruhi praktik korupsi di sektor birokrasi.
Awal tahun 2024, KPK turut membeber pola-pola kerawanan praktik rasuah hasil SPI 2023.
SPI yang menggunakan obyek dimenensi internal, risiko korupsi pengelolaan anggaran menampatkan nilai yang cukup tinggi: 84,5.
Poin di atas, tidak bisa dibanggakan. Pasalnya, poin 84,5 diartikan sebagai kerawanan praktik korupsi di lingkungan birokrasi masih sangat tinggi.
BACA JUGA:Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Nilai Upaya Pemprov Bengkulu Tata Pantai Panjang Sudah Tepat
Dibeberkan KPK, titik rawan itu diantaranya: mark up anggaran, perjalanan dinas dan honorarium;
Penyelahgunaan penyaluran bantuan keuangan, baik berupa dalam format hibah sampai dengan bantuan sosial alias bansos;
Berikutnya adalah ketidaksesuaian Rencana Kerja dan Anggaran atau RAK dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD;
Adanya praktik penyuapan/gratifikasi dalam proses penyerahan dan penetapan APBD.
Kesan betapa sulitnya memberangus pencurian duit negara ini, lantas disikapi konsensus bersama.