Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten

Semangat padat karya masih terjaga dan menjadi salah satu konsep wajib dalam pelaksanaan dana desa.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Meliputi : Putri Hijau, Ketahun, Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Marga Sakti Sebelat, dengan dukungan kumulatif 60 desa di dalamnya. 

Sementara, keenam wilayah kecamatan tersebut, merupakan lumbung jumlah penduduk, berikut luas wilayah. 

Transfer keuangan pusat ke daerah, salah satunya merujuk pada veriabel jumlah penduduk dan luas wilayah. 

BACA JUGA:Hardiknas, Bengkulu Kirim 14 Anak Ikuti FTBI

BACA JUGA:Waspadai Penyebaran HIV/AIDS, Ini Langkah Pemkab Mukomuko

Selain, variabel lain seperti tingkat kemiskinan sampai dengan keberadaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dihasilkan dalam format Dana Bagi Hasil atau DBH.  

Anggota DPRD Bengkulu Utara, Nofrizal, menilai langkah politik saat ini sudah harus dimulai, khususnya dalam upaya mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa. 

"Karena syarat prinsip dan utama untuk mengubah status kelurahan menjadi desa ini, adalah munculnya prakarsa dari masyarakat. Walau pun, regulasi juga menegasi, pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten, memiliki kewenangan di bidang penataan desa ini," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. 

Sejalan dengan laju rencana pemekaran kabupaten untuk kali ketiga, Nofrizal menilai perubahan status kelurahan menjadi desa, ini juga sangatlah penting. 

BACA JUGA:Masuk Bursa Partai Golkar, Haryadi Siap Maju Pilbup BU

BACA JUGA:Basmi Nyamuk DBD Terganjal Obat Fogging

Terlepas bagaimana nantinya hasil rencana pemekaran kabupaten. Fakta yang terjadi saat ini, kata dia, status kelurahan di kabupaten, relatif menghambat pembangunan. 

"Pembangunan infrastrukturnya, mutlak dari program pemerintah daerah. Kalau pun ada anggaran dana kelurahan, tidak lebih dari Rp 250 juta untuk setahunnya," terangnya. 

Maka ketimpangan anggaran, lantaran status kelurahan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah tali koordinasi kecamatan. 

Adanya dasar hukum, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, harus disikapi secara cerdas dan bijak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan