Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat
Ilustrasi : surat kendaraan-NET -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penerapan kebijakan-kebijakan yang dituang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD, turut memberikan implikasi di sector hilir yakni daerah-daerah selaku pelaksana kebijakan. Salah satunya lonjakan potensi penerimaan daerah.
Lompatan potensi cuan daerah yang selama ini, memiliki tingkat pendapatan asli daerah, bisa melonjak signifikan. Memungkinan hingga 3 kali lipat. Salah satunya ditopang dari opsen pajak.
Ambil contoh, proyeksi potensial pendapatan itu seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Salah satu daerah yang berada di Pulau Sumatera ini, bakal mulai menerapkan aturan turunan UU HKPD khusunya untuk opsen pajak pada 2025 mendatang.
Dalam lansiran warta sebelumnya, dijelaskan Opsen, menjadi salah satu sektor pundi-pundi daerah yang bakal berlaku efektif tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah
BACA JUGA:Capaian Pajak Rendah, Burung Walet Mulai Tidak Betah di Mukomuko
Opsen ini merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada juga, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB. Pungutan pajak ini merupakan obyek yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan di atas, merupakan beleid lansiran daerah yakni Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD. Perda tersebut, memiliki payung hukum utamanya yakni UU HKPD.
BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA: Urgensi Lanjutan Pemutihan Pajak Vs Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak
Pasal 104 perda itu juga menjelaskan, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku di daerah ini pada tanggal 5 Januari 2025.
Laporan Radar Utara edisi 29 November 2022, praktis mendukung angka potensial yang menjadi obyek PAD KIR.