Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat
Ilustrasi : surat kendaraan-NET -
BACA JUGA:Ranmor Mati Pajak dan Bodong Dilarang Isi BBM Subsidi Dinilai Tepat
Dari sisi potensi, ketiganya dapat menjadi segmen penyokong pundi-pundi daerah. Hanya saja, secara regulasi, statusnya saat ini masih dipandang sebagai basis pelayanan murni.
Itu artinya, pengenaan tarif oleh daerah memungkinkan akan bergesekan dengan hukum alias ilegal.
Sementara, untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Turunan dari UU di atas, sebenarnya telah dibuat Pemda BU. Tepatnya, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD. (*)