Bulan Depan, 561 PPPK Tenaga Kesehatan Bengkulu Utara Terima Gaji
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2023, dijadwalkan Senin, 29 April 2024 bakal menerima SK. -SS medos Ainul Arifin-
BACA JUGA:Diserang Virus, Tikus Hingga Burung, Panen Petani Anjlok Parah
Di dalamnya, lanjut dia, termasuk penambahan anggaran dalam rangka kepastian rancang bangun program yang tengah dilaksanakan yakni pengadaan PPPK.
Pengadaan pegawai yang bakal memasuki tes tertulis tersebut, ditegaskan Masrup, sudah didukung dengan alokasi anggaran. Jumlahnya, sesuai dengan kuota formasi yang dibuka.
"Makanya dalam anggaran sebesar Rp 62 miliaran itu, alokasinya untuk 1.924 PPPK," jabarnya.
Di tengah alokasi formasi yang tidak terisi penuh, Masrup menjelaskan, rancang bangun anggaran yang dilakukan sejak awal, mesti merujuk pada indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Realisasi Dana Desa, Pemdes Magelang Titik Nol Pembangunan Fisik
BACA JUGA:Serius! Bupati Keluarkan Surat Edaran Penanganan DBD, Dinkes Aksi Nyata Bersama Masyarakat
Karenanya, terus dia, penganggarannya pun dilakukan merujuk dengan alokasi formasi yang dibuka oleh instansi seluruh instansi teknis.
"Inilah yang dimaksud dengan konsistensi. Jadi pada prinsipnya, daerah mengupayakan, membuka seluas-luasnya lowongan kerja di sektor birokrasi ini. Kepastiannya di anggaran. Bagaimana pelaksanaannya, itu menjadi tahap di sektor teknis," pungkasnya. (*)