Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:25 Caleg Mukomuko Terpilih Segera Ditetapkan
BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
BACA JUGA:Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya
8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 12. sehat rohani.
Selanjutnya; melanjut pada persyaratan umum lainnya yakni ditegasi kembali pada poin :
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
BACA JUGA:Punya Anak Laki-Laki? Begini Agar Dia Terbentuk jadi Karakter Percaya Diri