Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:25 Caleg Mukomuko Terpilih Segera Ditetapkan

BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses

2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko

BACA JUGA:Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 12. sehat rohani. 

Selanjutnya; melanjut pada persyaratan umum lainnya yakni ditegasi kembali pada poin :

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

BACA JUGA:Punya Anak Laki-Laki? Begini Agar Dia Terbentuk jadi Karakter Percaya Diri

BACA JUGA:Menurunkan kolesterol Hingga Turunkan Tekanan Darah, Berikut 8 Manfaat Jeruk Purut Untuk Kesehatan, Yuk Catat!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan