Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso-Radar Utara/Benny Siswanto-
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas} tahun bagi PPK;
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Ini 9 Khasiat Daun Cincau Hijau Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD
c. Selia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah alas atau sederajat; h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
BACA JUGA:Budayakan Gotong Royong Setiap Jum'at, Camat Ajak Warga Berantas Sarang Nyamuk
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Penanganan Bencana
Selanjutnya dijelaskan juga perihal syarat kelengkapan dokumen yang wajib dilengkapi pendaftar, meliputi :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu} lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
c.Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;