Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko
Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko-NET -
Dari tujuh orang tersangka ini, katanya, baru satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta.
"Ada satu orang tersangka inisial AF yang baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta, selanjutnya kami masih menunggu itikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ingatnya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu 100 Ribu Bibit Sawit Unggul Untuk Petani
BACA JUGA:Kabar Duka, Kabag Pembangunan Setdakab Mukomuko Berpulang
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016-2021. Negara mengalami kerugian mencapai Rp4, 8 miliar lebih berdasarkan penghitungan tim auditor Kejati Bengkulu.
Rinciannya, tahun 2016 jumlah kerugian negeranya mencapai Rp 892,6 juta lebih. Tahun 2017 sebesar Rp 901.1 juta lebih, tahun 2018 sebesar Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 sebesar Rp 198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih.
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, lalu mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
Ada pun salah satu poin yang menjadi perhatian penyidik Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi itu diantaranya soal utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), termasuk pembayaran honor dan gaji pegawai dan yang lainnya.
BACA JUGA:Stok Blanko KTP Elektronik 10 Ribu Keping
BACA JUGA:Pemasangan Internet Gratis 14 Desa Tunggu Kabar PT Telkom
Penyidik juga melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, saksi yang telah diperiksa lebih dari 500 orang.
Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021.
Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko, puluhan pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko. (*)