Polres Mukomuko Buka Layanan SIM Keliling

Kasat lantas Polres Mukomuko. AKP Rully Zuldh Fermana SIK, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -

Sesangkan untuk syarat perpanjangn SIM, di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar. Lalu masyarakat juga melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri.

“Untuk saat ini layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan