Polres Mukomuko Buka Layanan SIM Keliling
Editor: Ependi
|
Minggu , 21 Apr 2024 - 19:44
Kasat lantas Polres Mukomuko. AKP Rully Zuldh Fermana SIK, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -
Sesangkan untuk syarat perpanjangn SIM, di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar. Lalu masyarakat juga melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri.
“Untuk saat ini layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C,” pungkasnya. (*)