Kabarnya, Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Jadi Tsk Dugaan Penggelapan
Kabarnya, Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Jadi Tsk Dugaan Penggelapan-Radar Utara / Abdul Gafur-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perseteruan antara yayasan pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara, Darul Fikri Kecamatan Arga Makmur, nampaknya masih terus bergulir.
Kali ini, mantan Ketua Yayasan Darul Fikri, SD dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan Darul Fikri.
Sebagaimana diketahui, Ketua Dewan Pembina Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, Ghozi Abdul Jabar, membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/120/VII/2025/SPKT/POLDA BENGKULU, tanggal 17 Juli 2025, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan Darul Fikri.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum/Pengacara Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara sekaligus pelapor, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., C.Med., C.PArbiter.
BACA JUGA: Putusan Banding PT, Kuatkan Putusan PN & Menangkan Yayasan Darul Fikri
BACA JUGA:Seteru Perdata Yayasan Darul Fikri : Penggugat Resmi Ajukan Banding
Elfahmi mengatakan, bahwa terlapor mantan Ketua Yayasan, SD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu, dalam perkara tindak pidana dugaan penggelapan keuangan Yayasan Darul Fikri.
Hal itu disampaikannya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, akhirnya Penyidik Diskrimum Polda Bengkulu, menetapkan SD sebagai tersangka.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/146/I/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 19 Januari 2026.
"Ya, saya selaku pengacara pelapor dan Yayasan Darul Fikri telah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka SD.
BACA JUGA:Konflik Perdata Yayasan Darul Fikri Diputus, Begini Respon Para Pihak
BACA JUGA: Putusan Banding PT, Kuatkan Putusan PN & Menangkan Yayasan Darul Fikri
Kita sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah memproses laporan klien kami dengan baik dan profesional, " ungkap Elfahmi didampingi rekannya, Podi Sastra Pramana Putra, S.H., CLD dan Redo Frengki, S.H., CLD.
Dalam perkara tersebut, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian serta menyerahkan permasalahan ini agar persoalan kepemilikan yayasan dan dugaan penggelapan dana yayasan bisa dipertanggungjawabkan.