Sertifikasi Belasan Miliar Belum Cair, Ini Alasannya
Kepala Dispendik BU, Drs Fahrudin -Radar Utara/Benny Siswanto-
Aturannya diteken Jokowi, tepatnya tanggal 13 Maret 2024.
"Secara sistem, pencairan THR sudah bisa diproses setiap OPD. Tinggal lagi teknis di tataran OPD," kata Masrup, menerangkan, Rabu, 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Juni, Gardu Induk Arga Makmur Beroperasi?
BACA JUGA: Hadir di Bengkulu, Kelas Pintar Gelar TO Akbar Persiapan SNBT 2024
Untuk diketahui, lewat PP tersebut, pemerintah pusat hingga daerah lantas menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 Tahun 2024, sesuai wilayah kewenangan.
Khusus untuk di daerah, obyek THR itu meliputi kepala daerah, wakil rakyat hingga ASN.
Realisasi THR yang waktu penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
"Pembayaran THR ini, merujuk dengan timeline yang ditegaskan regulasi," ujarnya.
BACA JUGA:Bukber di Rena Jaya, Imron Rosyadi : ASA Itu Harapan, Saya Titip Arie Agar jadi Bupati
BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Tiba di Port Sudan
Realisasi THR tahun ini, diterangkan Masrup, setidaknya daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp 50 miliar.
Selain THR gaji, kata dia, daerah sesuai dengan amanat pusat, turut menjadi komponen adalah tambahan penghasilan atau TPP.
Khusus untuk guru, lanjut dia, tambahannya adalah Tambahan Penghasilan Guru atau TPG serta tambahan penghasilan atau yang sebelumnya lazim disebut non sertifikasi.
"Dari keseluruhannya total anggarannya mencapai Rp 50-an miliar," ungkapnya.
BACA JUGA:Menkop UKM Dukung Perkembangan Serat Rami Dongkrak Industri Tekstil Nasional