Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir
Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir-ANTARA-
Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi.
Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan.
Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.
BACA JUGA: Indonesia Serukan Situasi HAM di Palestina dalam Sidang Dewan PBB Sesi ke-55
BACA JUGA:Jonatan Christie Akhiri 30 Tahun Dahaga Gelar Tunggal Putra All England 2024
Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu.
Sumber : infopublik.id