Banner Dempo - kenedi

Kabarnya Sertifakat PPG Wajib Bagi Pelamar CPNS dan PPPK Formasi Guru

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdi yanto, SH, M.Si, CLA Menjelaskan Sertifakat PPG Wajib Bagi Pelamar CPNS dan PPPK Formasi Guru-Radar Utara/ Wahyudi -

"Yang memiliki sertifikat PPG lebih diprioritaskan dalam perekrutan CPNS dan PPPK tahun ini, itu benar. Dan kabar itu saya dapatkan dari pemerintah pusat. Artinya, sertifikat PPG itu penting bagi pelamar CPNS dan PPPK formasi guru tahun 2024. Meski aturan secara detailnya, kita belum dapatkan," kata Niko.

Ia juga menyatakan, bagi calon pelamar CPNS dan PPPK formasi guru yang belum memiliki sertifikat PPG. 

BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CPNS dan PPPK

BACA JUGA: Soal Tunggakan Gaji dan Pengangkatan PPPK, Guru Honda Temui Dewan. Ini Hasilnya...

Mungkin saja, sekarang masih ada waktu untuk mengikuti diklat di LPTK. Sebab kata Niko, bisa saja di tahun ini pemerintah pusat menambah regulasi yang mengisyaratkan adanya tambahan predikat atau catatan selain ijazah Sarjana Pendidikan. 

Dan ini juga diperkuat, setelah Dirjen guru dan tenaga kependidikan (GTK) menjalankan program PPG Prajabatan sebagai pintu atau syarat menjadi seorang guru.

"Saya juga melihat dibeberapa keterangan tertulis di laman resmi Kemendikbud bahwa untuk menjadi seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik," ujarnya.

Demikian juga dengan para guru Honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 Sarjana Pendidikan. Honorer pemilik gelar S.Pd ini tidak akan menjadi prioritas pengangkatan PPPK 2024 jika tidak ada datanya di Info GTK. 

BACA JUGA: Bupati Surati OPD Jelang Tes PPPK dan CPNS. Begini Perintah Bupati

BACA JUGA:NIP PPPK Mukomuko Tunggu Verifikasi Data BKN

Artinya, mereka wajib terdata dalam Dapodik atau bahkan databse Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Jadi, bagi lukusan S1 Sarjana Pendidikan yang ingin mendaftar CPNS formasi Guru harus memiliki ijazah S1 linier ditambah sertifikat PPG selain nama mereka terdata di Dapodik atau database BKN. 

Dikhawatirkan Niko,tanpa disertai adanya pelengkap tersebut, ijazah S1 Pendidikan Sarjana tidak akan laku di CPNS dan PPPK formasi guru tahun 2024.

"Sertifikat pendidik ini ibaratnya SIM, sebuah lisensi seorang guru dianggap layak mengajar. Meski sekarang belum ada informasi pasti dari pusat. Namun saya berharap bagi guru-guru yang ingin mengikuti seleksi CPSN dan PPPK 2024. Persiapkan persyaratannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan