Kado Harkodia 2023, Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

Kejari Mukomuko saat menyampaikan pemaparan soal korupsi pada momentum Harkodia tahun 2023--

MUKOMUKO RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.231.802.348,. Uang tersebut dari hasil penanganan sebanyak tiga perkara korupsi. Diantaranya perkara tindak pidana korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019-2021. Dari perkara tersebut, Kejari Mukomuko berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp674.850.250,.

 

Lalu perkara tindak pidana korupsi program pilot project incumbasi inovasi desa pengembangan ekonomi lokal dari kementerian desa. Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi di Desa Bantal Kecamatan Teramang Jaya tahun 2019. Dari perkara itu,  Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp203.214.250,.

 

Terakhir, perkara yang berhasil ditangani yaitu tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan  jembatan menggiring tahun 2018. Dari perkara itu, Kejari Mukomuko menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp353.747.850,.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH menyatakan. Uang negara sebesar Rp1,2 miliar yang berhasil diamankan dari tiga perkara itu. Seluruh perkaranya sudah inkrah atau memiliki hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Bengkulu. Dan seluruh pelaku yang terlibat dalam tiga perkara tersebut, masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

 

"Keberhasilan itu, sebuah kado dari Kejari Mukomuko pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2023," tegas Agung, ketika dikonfirmasi  di Kantor Kejari Mukomuko, Senin (11/12).

 

Selain itu, Agung juga memastikan. Sekarang ini masih ada sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ia tangani. Bahkan dari sejumlah perkara tersebut, sebagian duantaranya statusnya sudah naik ke penyidikan. 

 

Ia merincikan, perkara yang naik ke penyidikan jumlahnya ada lima perkara. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutang RSUD Mukomuko dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan BLUD tahun 2016-2021.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Bagikan Stiker Anti Korupsi

Lalu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun 2016-2018. Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun 2016-2021. 

 

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko tahun 2022 dan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.

 

"Dari lima perkara dugaan korupsi yang sudah naik penyidikan yang kami tangani sekarang. Prosesnya, kini ada yang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan ada yang proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti. Mudah-mudahan saja, lima perkara yang kami tangani itu seluruhnya cepat tuntas," harap Agung. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan