Perkara BUMDes Berangan Mulya Berpotensi Naik ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menjelaskan penanganan perkara BUMDes Berangan Mulya berpotensi naik ke penyidikan-Radar Utara/ Wahyudi -

Untuk diketahui, pemanggilan Sekda Mukomuko tersebut, setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. 

Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan status penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.

BACA JUGA:Perkata PA, Kejari Mukomuko Terima Berita Acara Ahli Kontruksi

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA ketika dikonfirmasi mengaku, sangat menghormati proses hukum terhadap persoalan yang kini ditangani oleh aparat penegak hukum. 

Abdiyanto juga membeberkan, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada  tahun 2017. Usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.

“Saat saya diminta sebagai pengurus. Bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” katanya.

Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua yaitu sekitar tahun 2018. 

BACA JUGA: Minggu Depan, Saksi Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Kembali Dipanggil Jaksa

BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko

Pengaktifan pasar itu komitmen bersama pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Seiring berjalan waktu dan Alhamdulillah, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta. 

Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. 

Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya, ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.

"Namun  dikarenakan banyak kesibukan. Maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu," ujarnya.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan