Perkara BUMDes Berangan Mulya Berpotensi Naik ke Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menjelaskan penanganan perkara BUMDes Berangan Mulya berpotensi naik ke penyidikan-Radar Utara/ Wahyudi -
BACA JUGA:Soal Korupsi RSUD, Auditor Kejati Bengkulu Periksa Ratusan Saksi
Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes. Abdiyanto mengaku ada tapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah Desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar.
Melainkan uang tersebut di simpan di bank untuk di depositkan.
“Awalnya, dideposit di Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun, total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunga nya,” bebernya.
Abdiyanto juga memastikan, uang titipan desa pun hingga sekarang masih aman di bank. Ini yang penting juga ia sampaikan dan klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang seimbang untuk warga.
BACA JUGA:Perkara BUMDes Berangan Mulya, Sekda Mukomuko Terancam Di Kerangkeng Jaksa
BACA JUGA: Kabarnya, Sekretaris Daerah Mukomuko Dipanggil Jaksa. Diduga Terkait Masalah Ini...
Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes.
Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes dan yang lainnya. Menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut.
"Sebesar 70 persen di peruntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Dan titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah dan saat ini ada di bank," jelasnya. (*)