14 Tunjangan Ini Didepak dalam Gaji 13 dan THR 2024
ILUSTRASI THR-ekonomi.bisnis.com-
n. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara (BU), Masrup, membenarkan telah rilisnya PP THR dan Gaji 13 itu.
BACA JUGA: Pemkab Siapkan 100 Ribu Bibit Unggul Untuk Masyarakat
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS
Kini daerah tengah melakukan penghitungan, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Regulasi itu, meliputi besaran hingga mekanisme teknis sampai dengan penyalurannya.
"Masih dalam proses penghitungan," ujarnya.
Untuk diketahui, slot belanja pegawai yang diploting daerah ini tahun 2023 lalu, sebesar Rp 505,51 miliar, terserap sebanyak Rp 444,30 miliar atau 87,89 persen.
Setidak-tidaknya, kebutuhan anggaran khusus gaji pegawai di daerah ini saban bulannya bisa mencapai Rp 25 miliar.
BACA JUGA: Program Daerah Harus Sejalan dengan Program Nasional
BACA JUGA: OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...
Dalam warta sebelumnya, Komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, seperti ditegas Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.