Banner Dempo - kenedi

OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...

Bupati Mukomuko, H Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI, mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat memahami Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD.-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bupati Mukomuko, H Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI, mengingatkan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di daerah ini. 

Agar dapat memahami apa itu Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. 

Menurut Sapuan, jika OPD sudah memahami apa itu SIPD maka semua program pembangunan daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik. 

Sebab SIPD ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur. 

BACA JUGA:Perangi Kemiskinan Ekstrim, 818 Unit RTLH Bakal Dibangun

BACA JUGA:Petani di Ipuh Minta Bangunan Irigasi

Selain perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melalui SIPD dan memastikan singkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar perencanaan-perencanaan pembangunan daerah.

"Sekarang ini tidak ada lagi mengajukan kegiatan atau program di tengah jalan. Jadi semua kegiatan atau  program, harus diajukan dan dibahas dari bawah. Mulai dari Musrenbang desa, kecamatan hingga kabupaten," tegas Bupati Sapuan, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara rapat rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat, 15 Maret 2024.

Setelah itu dilaksanakan, Bupati menjelaskan. Pemerintah daerah membahas rencana kerja pemerintah daerah berdasarkan hasil Musrenbang desa dan kecamatan berdasarkan skala prioritas atau pelayanan umum dasar masyarakat. 

Setelah tersusun pada RKPD maka pemerintah mengajukan berkas Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA: Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah di Lubuk Pinang

BACA JUGA: Layani Pemasangan KB, DPPKBP3A Gandeng 17 Puskesmas di Mukomuko

Agar usulan rencana pembangunan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat disetujui. Jika sudah disetujui maka kegiatan itu akan langsung  terkunci di SIPD dan tidak bisa dirubah lagi.

"Itu tidak bisa dirubah lagi baik nama kegiatan atau lokusnya. Bisa saja dirubah tapi prosesnya lama. Makanya saya minta semua OPD harus pahami betul apa itu SIPD. Agar pada saat pengisian tidak ada masalah di kemudian hari," ingatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan