Banner Dempo - kenedi

Mendes Gus Halim, Batal Tilik Satker Kemendes di Padang Jaya

Mendes-PDTT, Abdul Halim Iskandar -NET-

BACA JUGA: Jangan Sampai Kena! Kenali 4 Modus Penipuan Digital dan Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA: Jika Ingin Mengunjungi Thailand, WNI Wajib Punya Uang Rp6.5 Juta

"Desa merupakan elemen strategis pemerintah dalam memenej lintas persoalan sosial dan pembangunan. Desa juga menjadi garda terdepan sebagai mitra strategis pemerintah secara berkelindan," pungkasnya. 

 

Empat Rujukan Prioritas DD Tahun 2024

Aturan main penggunaan dana desa 2024, sudah digamblang Kementerian Desa-PDTT. Lugasnya via Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. 

Regulasi tersebut mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan yang berlaku 1 November 2023 yang artinya harus diterap dalam peraturan kepala daerah, sebagai petunjuk teknis dan operasional penyelenggaraan Dana Desa (DD) Tahun 2024. 

Setidaknya ada empat hal yang menjadi prioritas. Seperti dilugas dalam Pasal 5 mulai dari ayat (1) menjelaskan beberapa hal penting.

BACA JUGA: Bupati dan Wabup Bakal Gelar Safari Ramadhan di 15 Kecamatan

BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Sektor PKB, DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemda Gencar Sosialisasi

Rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yakni pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas: 

a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

Ayat (2) rincian pembangunan sarana dan prasarana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yakni pembangunan sarana dan prasarana Desa; terdiri atas: 

a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa; b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; 

c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi; e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan