Mendes Gus Halim, Batal Tilik Satker Kemendes di Padang Jaya

Mendes-PDTT, Abdul Halim Iskandar -NET-

BACA JUGA: Pemkab Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Selama Puasa Ramadhan

BACA JUGA: Soal Rekrutmen CPNS, BKPSDM Input Kebutuhan Pegawai di Mukomuko

f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; 

g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 

h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Ayat (3) rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yakni pengembangan potensi ekonomi lokal; terdiri atas: 

a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 

BACA JUGA: Bapelitbangda Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025

BACA JUGA: Waduh, Baru 76 Desa Usulkan Pencairan DD Tahap I

b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c. pengembangan Desa wisata.

Selanjutnya pada ayat (4) menerangkan, rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d. 

Dijelaskan yakni pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, terdiri atas rincian: 

a. pemanfaatan energi terbarukan; b. pengelolaan lingkungan Desa; dan c. pelestarian sumber daya alam Desa.

Kepala DPMD BU, Margono, SPd, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji,SSTP, M.Si, membenarkan salah satu rujukan yang akan digunakan daerah membidangi Perbup DD TA 2024 tersebut sudah diterbitkan pusat. 

BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan