Mendes Gus Halim, Batal Tilik Satker Kemendes di Padang Jaya
Mendes-PDTT, Abdul Halim Iskandar -NET-
BACA JUGA:3 Cara Menyongsong Ramadhan 1445 Hijriyah
Sebagaimana telah diundangkan pada 1 November 2023 yang menjadi kick off penggunaan lembaran negara anyar tahunan tersebut.
"Itu akan menjadi salah satu rujukan daerah dalam penyelenggaraan dana desa 2924. Selain rumpun regulasi teknis lainnya, seperti dari kementerian keuangan juga," ujarnya.
Meski begitu, Pandji menyampaikan, secara umum prioritas penggunaan komponen transfer pusat ke daerah sudah cukup jelas.
Tinggal lagi, terus dia, daerah melakukan konsolidasi terkait dengan regulasi-regulasi baku yang digunakan dalam menetapkan aturan teknis tingkat daerah.
Turut pula ditegas dalam beleid anyar ini dalam Bab khusus yakni terkait publikasi. Seperti dilugas pada Pasal 15, menerangkan, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kena! Kenali 4 Modus Penipuan Digital dan Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA: Jika Ingin Mengunjungi Thailand, WNI Wajib Punya Uang Rp6.5 Juta
Selanjutnya di Pasal 16 ayat (1) menerangkan, publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
Pada ayat (2), menerangkan, publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Di Pasal 17 ayat (1) menegasi, publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa;
Pada ayat (2) publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. (bep)