Mendes Gus Halim, Batal Tilik Satker Kemendes di Padang Jaya
Mendes-PDTT, Abdul Halim Iskandar -NET-
"Maka menjadi sangat penting keberadaan satker ini benar-benar hidup, kerja pemberdayaan yang benar-benar konkret dan tersampaikan pula kepada publik," harapnya.
Slot penggunaan dana desa 2024, terus ditegasi Kementerian Desa PDTT. Pengesahann UU APBN Tahun 2024 yang pada 21 September 2023 lalu, diketahui Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) 2024 jumlahnya mencapai Rp 857,59 triliun.
BACA JUGA: Bapelitbangda Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025
BACA JUGA: Waduh, Baru 76 Desa Usulkan Pencairan DD Tahap I
Dana Desa angkanya sebesar Rp 71 triliun. Kementerian yang tengah dipimpin Abdul Halim Iskandar ini, menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi komponen penugasan via dana desa.
Gus Halim, sapa akrab Mendes PDTT, menegasi arah kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Beleid tersebut, menegasi prioritas penggunaan komponen transfer pusat ke daerah itu, salah satunya untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.
"Hal tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN," terang Kemendes, menegas.
Program-program konkret yang sejalan dengan regulasi induk serta rumpun aturan turunannya, soal promosi kesehatan, pula digamblang kementerian.
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman
BACA JUGA:3 Cara Menyongsong Ramadhan 1445 Hijriyah
Dalam beberapa contoh yang wajib dilaksanakan desa diantaranya sosialisasi dan promosi kebijakan pelaksanaan program JKN melalui komunikasi, informasi dan edukasi.
Selanjutnya, advokasi pelaksanaan program JKN. "Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan," tegasnya.
Dia menyampaikan juga rancang bangun regulasi untuk dana desa 2024, sangat mencermati dinamika regulasi yang nantinya akan menjadi saduran dalam rancang bangun regulasi administratif hingga teknis.
Persoalan sosial, ekonomi, kesehatan, iklim sampai dengan geopolitik yang terjadi di dunia internasional, turut mempengaruhi arah kebijakan penyelenggaraan dana desa sebagai elemen soko ekonomi nasional serta pembangunan infrastruktur.