Gerak Ramu Poros Pilkada, Ini Tahapanya...

Gerak Ramu Poros Pilkada, Ini Tahapanya... -sudutpandang.id-

"Kebaruan dari sisi figur, menjadi bagian dalam politik 2024. Kondisi ini terjadi, karena dipengaruhi oleh akhir periodisasi jabatan presiden hingga kepala daerah yang rerata terjadi di provinsi, kabupaten/kota di Indonesia," ungkapnya. 

Namun dia berpesan, seyogyanya sebagai bagian dari semangat NKRI yang dibangun dalam semangat keberagaman menjadi persatuan, menjadi pakem dari para elit politik di daerah. 

"Ego sektoral, bukan dimaknai sebagai penyekat. Tapi lebih disikapi dengan bagian dari entitas sosial dan budaya, yang akan kian kuat dalam kebersamaan," ujarnya. 

"Karena politik yang mengusung SARA, sangatlah tidak membangun dalam frame semangat ke-Indonesiaan yang menjadi citra positif kita di kancah perkawanan global," wejangnya.  

Sudah tahu kah, tahapan-tahapan Pilkada 2024? 

BACA JUGA:BREAKINGNEWS : Eks Jalinbar Ketahun-Bintunan Bakal jadi Laluan Utama

BACA JUGA: DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem

Secara umum, rangkaian prosesnya diterang lewat Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024. 

Aturan itu mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Sejumlah nama tokoh juga mulai terdengar untuk mengisi kursi gubernur, bupati dan wali kota. 

Level Pilgub, menguat nama incumbent: Rohidin Mersyah. Ada juga Bupati BU, Ir H Mian. 

Tak ketinggalan politisi PDIP : Rosjonsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur. 

BACA JUGA: Antrean di SPBU, Ternyata Ini Persoalannya

BACA JUGA: E-katalog Bermasalah, Layanan Kapal ke Enggano Molor dari Jadwal

Nama Helmi Hasan juga menjadi figur yang memungkinkan kembali maju. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan