DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara masih menghadapi kendala migrasi sistem informasi manajemen daerah ke SIPD sehingga terkendalanya pencetakan DPA dan RAK.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Kata Pandji, penyusunan draf yang turut mencermati perkembangan regulasi sesuai jenjang, juga menjadi bagian kerja ini. 

"Daerah tetap menempatkan penyelenggaraan dana desa ini, sebagai bagian kerja strategis. Intinya begitu," Pandji menuturkan. 

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...

BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien

Dalam proses tersebut, dijelaskannya pula. Selain dinamika regulasi. Penelaahan regulasi yang diterbitkan otoritas secara berjenjang, juga dilakukan. 

Tujuannya, terus dia, agar payung hukum yang nantinya digunakan pemerintah desa, dalam mendesain rancang bangun desanya tahun ini, bisa representatif dengan regulasi-regulasi yang ada. 

"Seperti alokasi-alokasi wajib. Layaknya ketahanan pangan, BLT DD, pemberdayaan, sampai dengan infrastruktur, dapat diakomodir sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Pantauan RU, penegasan soal penyelenggaraan dana desa sendiri, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

BACA JUGA: Berproses di Kabupaten, Berharap Awal Maret Cair. Ini Prioritas Wajib Dana Desa...

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Waspada Ternak Dari Luar Daerah

Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Beleid itu, menjabar penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa. 

Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.

Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

BACA JUGA: Angka Kemiskinan Turun 10,7 Persen di Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA: Final, 180 Orang Calon Jamaah Haji Asal Mukomuko. Ini Pesan Kemenag...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan