Register Perda 1 Tahun 2024, Pekan Depan UP Cair
Sekda BU, H Fitriansyah,SSTP,MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Selain, terus dia, kegiatan lainnya yang meliputi kegiatan anggaran untuk infrastruktur dan non infrastruktur yang bersifat wajib, contohnya Alokasi Dana Desa (ADD).
"Daerah menargetkan pekan depan sudah bisa UP," ungkapnya.
BACA JUGA:Soal Program Pemutihan Pajak, Begini Penjelasan Samsat Mukomuko
BACA JUGA:Data Masih Dinamis, Caleg Ini Masih Berpeluang ke Senayan
Disampaikan Sekda, Pemda BU terus mengupayakan agar penyelenggaraan kerja pemerintahan di daerah sampai dengan penugasan dari pusat berjalan dengan semestinya.
Langkah itu, terus dia, termasuk dalam implementasi bantuan keuangan seperti ADD, BPHR hingga Dana Desa yang turut diatur di dalamnya soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menjadi slot wajib via DD tersebut.
"Maka dengan sudah terbitnya noreg ini, tentunya fokus-fokus pembangunan dan program yang telah direncanakan akan dilaksanakan," ungkapnya.
Untuk diketahui, pengentasan kemiskinan juga dilakukan keroyokan. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Ke-78, Korem 041/Gamas Gelar Pertandingan Olahraga
BACA JUGA:Optimis Raih 1 Kursi DPR RI, NasDem Tunggu Perhitungan Resmi KPU
Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Dijabar dalam penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa.
Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.
Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
BACA JUGA: Seng dan Triplek Untuk Rumah Warga Korban Kebakaran