Register Perda 1 Tahun 2024, Pekan Depan UP Cair
Sekda BU, H Fitriansyah,SSTP,MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sejalan dengan seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara (BU) yang menyepakati rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) pada 29 November lalu.
Legislatif dalam paripurna yang dibacakan Sekretaris Banggar sekaligus Sekretaris DPRD, Dra Evi Fitriani, dijabarkan adanya kesepakatan kenaikan proyeksi pendapatan daerah dari asumsi awal.
BACA JUGA:Soal Program Pemutihan Pajak, Begini Penjelasan Samsat Mukomuko
BACA JUGA:Data Masih Dinamis, Caleg Ini Masih Berpeluang ke Senayan
Angkanya, sebesar Rp 125 M, sehingga asumsi anggaran menjadi Rp 1,371 triliun. Defisit yang awalnya Rp 42 miliar, menjadi Rp 55 miliar.
Terjadi penambahan belanja daerah sebesar Rp 139 miliar dengan total belanja daerah sebesar Rp 1,4 triliun.
Eksekutif, defisit anggaran yang terjadi, bakal ditampal dengan skenario pembiayaan netto daerah.
Bejana anggaran tahun berjalan, masih belum bergerak. Terkecuali beberapa anggaran saja, beberapa belanja strategis di daerah, salah satunya seperti gaji pegawai.
Sebagaimana ditegas lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2024. Beleid eksekutorial itu, sebagai payung hukum atas Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang bersifat Wajib Tahun 2024. (*)