Ditilep Tersangka, Duit SPP Tak Kunjung Dikembalikan ke Negara
Kejari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, Ditilep Tersangka, Duit SPP Tak Kunjung Dikembalikan ke Negara-Kejaksaan Agung-
Laju penyidikan yang sudah menjerat 2 tersangka itu pun, mampu menjadi pintu masuk dalam mengungkap tabir yang tertutup lama bertahun-tahun.
Tabir soal bancakan anggaran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu kepada PNPM.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Pemerintah Mukomuko Tunggu Petunjuk Pusat
BACA JUGA:PR Berat Genjot Produksi Beras Bengkulu Utara
Tabir soal bagaimana kualitas sistem pengawasan. Tanggungjawab diantara mereka yang mestinya menjalankan fungsi, mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Jaksa juga belum memberikan penjelasan lebih detil lagi, selain kabar saat eksekusi para tersangka.
Menurutnya, laju penyidikan yang kini bakal melaju ke penuntutan itu, akan lebih menunggu fakta-fakta persidangan nantinya.
"Sejauh ini masih 2 tersangka. Namun total saksi yang diperiksa sudah lebih dari 120 orang," ungkapnya, Senin petang.
BACA JUGA:Realisasi APBD 2023 Bengkulu Utara Dibongkar
BACA JUGA:Tebar Bansos Pangan Sedot 360 Ton Beras
Sebelumnya, kejaksaan juga mengungkap, kegiatan dana bergulir masyaraat dengan pola simpan pinjam khusus perempuan kepada kelompok perempuan (SPP) yang menjadi obyek penyidikan alokasinya sebesar Rp 2.030.100.000.
Anggaran itu mulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Selanjutnya pada tahun 2015 dan 2016.
Sumber penyaluran dana SPP PNPM-MPd di UPK Kecamatan Air Napal menggunakan dana yang bersumber dari dana perguliran SPP pada tahun sebelumnya.
Modus tipu-tipu yang dilakukan pun terendus. Ternyata, selain membuat peminjam atau kelompok fiktif.