PPDB 2024 Harus Transparan, Edwar Samsi: Kurangilah Nitip-nitip

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM saat diwawancarai terkait PPDB-Radar Utara/ Doni Aftarizal -

Selain itu, Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang ini juga mengingatkan agar kepala sekolah turut bertanggung jawab dalam menjalankan atau melaksanakan PPDB secara transparan. 

"Karena itu salah satu cara bagi kepala sekolah untuk menjaga integritasnya, dan tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tambah Edwar.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran dan Gerindra Menang, Edi Tiger Maju Pilbup Lebong

BACA JUGA:CASN 2024 Diprediksi Hanya 500 Formasi

Tidak kalah pentingnya, pihak sekolah juga harus berani untuk tidak menerima calon siswa yang merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu. Ini disampaikan pihaknya karena berkaca dari PPDB tahun sebelumnya, indikasi seperti ini memang sempat disampaikan para wali para calon siswa.

"Makanya kita juga minta kepada pihak tertentu, kurangilah nitip-nitip," sindir Edwar.

Disisi lain, Edwar juga mengemukakan, tidak ingin lagi mendengar adanya pungutan dalam proses PPDB terhadap calon siswa, hingga indikasi jual beli kursi. 

"Sama-sama kita ketahui, sempat beredar isu bahwa ada pungutan hingga Rp 15 juta rupiah untuk bisa duduk di sekolah favorit. Ini tidak bisa dibiarkan, dan kita minta hal ini diawasi dengan ketat oleh pihak terkait," harapnya.

BACA JUGA: Kontrak Kerja Diteken, OPD Diminta Jalankan Program Unggulan

BACA JUGA: Uji Kompetensi PTT Pratama, Penilaian Menitikberatkan Pada 2 Hal Ini

Edwar mendorong, hasil PPDB juga harus diumumkan secara trasnparan atau terbuka di depan sekolah, tentunya dengan mencantumkan nama-nama calon siswa yang diterima beserta jalur dan kategori yang digunakan.

"Sehingga seluruh elemen masyarakat bisa tahu calon siswa yang diterima sekolah itu apakah dari jalur afirmasi, prestasi, permintaan orang tua atau zonasi. Dengan begitu tidak ada ruang berspekulasi atau munculnya protes," saran Edwar.

Lebih lanjut Edwar menyampaikan, sebenarnya proses PPDB ini bisa dipetakan. Karena jelas kuotanya, dimana jalur afirmasi, prestasi dan permintaan orangtua itu masing-masing 10 persen.

"Sedangkan sisanya 70 persen lagi merupakan jalur zonasi. Makanya dalam kesempatan ini kita minta ketika ada kejanggalan dalam PPDB, maka hasilnya harus dibatalkan. Karena proses pendidikan haruslah dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi," pungkas Edwar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan