TA 2026, Gaji PPPK Paruh Waktu Teranggarkan
Edwar Samsi, S.Ip, MM-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dipastikan teranggarkan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
Demikian disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Kamis 27 November 2025.
"Dengan telah teranggarkannya gaji seluruh PPPK Paruh Waktu pada tahun depan, secara tidak langsung menandakan daerah kita tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Edwar.
Menurut Edwar, alokasi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun depan tersebut, bersifat wajib dan tidak bisa ditunda. Terkait besarannya, tentu tetap menyesuaikan dengan kebutuhan yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:4.294 Berkas PPPK Paruh Waktu Kantongi Pertek BKN RI
BACA JUGA:Anggaran Tahun 2026 Menyusut, Kecamatan Harus Tanggung Honor PPPK Paruh Waktu
"Tapi yang jelas, besaran gaji PPPK Paruh Waktu, dihitung sesuai ketentuan teknis dan nominal yang selama ini diterima masing-masing pegawai. Misal, selama ini gajinya Rp 1 juta, maka tahun depan tetap satu juga," kata Edwar.
Begitu juga, lanjut Edwar, yang sebelumnya bergaji Rp 2 juta, maka tahun depan tetap Rp 2 juta setiap bulannya. Sehingga untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu, sama sekali tidak ada pengurangan.
"Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini memang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Kalau PPPK penuh waktu sudah menerima SK lengkap, maka penghasilan mengikuti aturan. Tapi untuk paruh waktu, kita hitung sesuai beban kerja dan ketentuan gaji sebelumnya,” ujar Edwar.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, penandatanganan berkas calon PPPK Paruh Waktu terus berproses.
BACA JUGA:Gaji PPPK Dicicil Sebulan Dulu, Ini Sebabnya...
BACA JUGA:Ratusan Berkas PPPK Paruh Waktu Dikembalikan, BKPSDM: BKN Minta Perbaikan!
"Tercatat dari total 4.387 berkas, 4.304 diantaranya telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN, atau mencapai progres lebih dari 98 persen," jelas Sri.
Lebih lanjut Sri menyampaikan, jadi ada sebanyak 83 berkas masih dalam tahap perbaikan dokumen dan validasi, sementara 1 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari BKN dan kini masih menunggu penjelasan resmi.