Gaji PPPK Dicicil Sebulan Dulu, Ini Sebabnya...
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Charles Jonson, ST-Radar Utara / Abdul Gafur-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik 24 September 2025 di Pemda Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sedikit sumringah. Gajinya, dicicil sebulan. Kondisi ini disebab, Pemda saat ini dihadapkan tengah dalam paceklik fiskal.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Charles Jonson, ST, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Sudah diproses (gaji PPPK,red). Untuk bulan Oktober. Selanjutnya, masih menunggu transfer pusat," ujar Charles, Senin, 10 November 2025.
Baru diprosesnya pembayaran gaji, secara implisit disampaikan Charles, tidak lepas dari kondisi dinamika fiskal di daerah yang terjadi. Meski begitu, Bendahara Umum Daerah (BUD) ini menegaskan pemerintah daerah serius dalam sektor anggaran.
BACA JUGA:Ratusan Berkas PPPK Paruh Waktu Dikembalikan, BKPSDM: BKN Minta Perbaikan!
BACA JUGA:612 Juta Mesti Digulirkan Segera ke PPPK
"Untuk sisanya (November 2025,red), menunggu transfer pusat termin berikutnya," jelasnya.
Berikut adalah rincian Belanja Daerah dan tingkat serapannya per akun (Anggaran/Pagu) yang menunjukkan efektivitas penyerapan dana pembangunan dan operasional di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, hingga Sabtu, 8 November 2025.
Total Belanja Daerah, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1.406,43 Miliar, memiliki realisasi mencapai Rp 821,01 Miliar, dengan persentase serapan 58,38%.
Belanja Pegawai yang merupakan pengeluaran rutin birokrasi dan dengan alokasi anggaran pasti, dengan anggaran dipatok sebesar Rp 590,81 Miliar, terealisasi di angka Rp 420,39 miliar atau 71,15%.
BACA JUGA:Ikut Suami & Tak Kebagian Jam, 3 Honorer PPPK Paruh Waktu Gagal Terima NIP
BACA JUGA:1.879 Honorer Paruh Waktu di Mukomuko Segera Terima SK PPPK
Sedangkan, Belanja Barang dan Jasa yang di dalamnya mengampu kebutuhan anggaran operasional, termasuk di dalamnya gaji PPPK Paruh Waktu nantinya atau honorer, anggaran dialokasikan sebesar Rp 374,45 miliar.
Realisasi baru mencapai Rp 164,57 miliar, dengan persentase serapan 43,95%. (Angka ini tergolong rendah dan membutuhkan akselerasi di akhir tahun).