4.294 Berkas PPPK Paruh Waktu Kantongi Pertek BKN RI
Sri Hartika-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 4.294 berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, disebutkan telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, Rabu 19 November 2025.
“Dari total 4.387 calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu, 4.294 orang diantaranya sejauh ini telah turun Pertek dari BKN RI," ungkap Sri.
Sehingga, lanjut Sri, masih ada 93 calon PPPK Paruh Waktu lagi yang belum mendapatkan Pertek. Meskipun demikian, semuanya masih berproses, mengingat data tersebut setiap pagi diupdate BKN RI.
BACA JUGA:Anggaran Tahun 2026 Menyusut, Kecamatan Harus Tanggung Honor PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Gaji PPPK Dicicil Sebulan Dulu, Ini Sebabnya...
"Kemungkinan besar untuk 93 calon PPPK Paruh Waktu ini, dalam satudua hari ini Pertek dari BKN RI juga turun. Jadi untuk sementara ini kita tunggu saja, karena jika tak ada kendala nantinya Pertek itu diturunkan BKN RI," kata Sri.
Menurut Sri, terkait PPPK Paruh Waktu ini, pihak BKN RI nantinya bakal melakukan verifikasi dan validasi, terutama berkaitan dengan dokumen-dokumen para calon PPPK Paruh Waktu yang disampaikan dalam pemberkasan.
“Jadi bagi 93 orang tersebut, selain menunggu perteknya, juga diverifikasi dan divalidasi berkasnya. Sehingga bisa diketahui dan dipastikan jika dokumen mereka lengkap atau malah tidak sesuai dengan kriteria,” terang Sri.
Sri menambahkan, kalau dari verifikasi atau validasi dokumen nanti ditemukan masih dibutuhkan perbaikan, maka nantinya dikembalikan kepada pihaknya. Sementara ini belum ada berkas atau dokumen yang dikembalikan.
BACA JUGA:Ratusan Berkas PPPK Paruh Waktu Dikembalikan, BKPSDM: BKN Minta Perbaikan!
BACA JUGA:612 Juta Mesti Digulirkan Segera ke PPPK
"Kalau nantinya ada, maka kita lakukan perbaikan dokumen, setelah itu barulah masuk daftar tunggu lagi di pertek BKN. Maka dari itu terkait Pertek ini, semuanya masih berproses," tegas Sri.
Lebih lanjut Sri mengemukakan, pihaknya optimis sebelum tahun 2026 mendatang, seluruh Pertek dari BKN RI untuk calon PPPK Paruh Waktu sudah rampung seluruhnya dan secara otomatis tak ada lagi yang namanya honorer.