Ratusan Berkas PPPK Paruh Waktu Dikembalikan, BKPSDM: BKN Minta Perbaikan!

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE-Radar Utara/ Abdurrahman Wachid-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 106 berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mendaftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat karena ditemukan ketidaksesuaian administrasi. 

Berkas-berkas tersebut harus diperbaiki oleh para pelamar sebelum dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan nomor induk.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, pada Senin, (10/11/2025).

Ia melanjutkan dengan merincikan Kesalahan secara umum yang ditemukan antara lain salah unggah berkas, perbedaan nama pada KTP dan ijazah, otomatis di sistem BKN otomatis ditolak dan diminta diperbaiki.

BACA JUGA:612 Juta Mesti Digulirkan Segera ke PPPK

BACA JUGA:Ikut Suami & Tak Kebagian Jam, 3 Honorer PPPK Paruh Waktu Gagal Terima NIP

"Pengembalian tersebut dilakukan setelah verifikasi BKN menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi yang diupload oleh peserta PPPK Paruh Waktu," jelas Syarifah Inayati.

Dari total 2.303 pelamar PPPK Paruh Waktu yang mendaftar, sebanyak 106 orang (atau sekitar 4.6 persen) harus melakukan perbaikan data. 

Syarifah Inayati menegaskan bahwa BKPSDM telah menginformasikan hal ini kepada seluruh pelamar yang berkasnya bermasalah untuk segera melakukan koreksi.

"Kami telah meminta para peserta untuk segera memperbaiki dan mengunggah ulang dokumen yang sesuai sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir. 

BACA JUGA:1.879 Honorer Paruh Waktu di Mukomuko Segera Terima SK PPPK

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Dapat Tambahan Enam ASN PPPK

Kelengkapan dan kesesuaian administrasi adalah langkah kritis dalam proses pengajuan nomor induk," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan