Dukung Penegakkan Hukum, Bupati Arie Teken MoU Penerapan Pidana Sosial

Dukung Penegakkan Hukum, Bupati Arie Teken MoU Penerapan Pidana Sosial-Radar Utara / Abdul Gafur-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, S.H, M.H, menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu serta Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Wali kota / Bupati se provinsi Bengkulu.

Terkait penerapan pidana sosial di wilayah provinsi Bengkulu, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (25/11/2025).

Dalam acara yang di hadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, S.H, M.Hum, beliau menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak memutuskan hubungan sosial antara pelaku, korban.

Serta masyarakat dengan tujuan untuk membina serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui keadilan restoratif.

BACA JUGA:Perkuat Keadilan Restoratif Kebermanfaatan bagi Masyarakat

BACA JUGA:Enam Instansi Jalin MoU Pendampingan Hukum, Kejari Mukomuko Pulihkan Uang Negara Rp1,9 Miliar

"Skema ini merupakan alternatif pemidanaan yang tidak memutuskan hubungan sosial antara pelaku, korban, serta masyarakat dengan tujuan untuk membina serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui keadilan restoratif", ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E, menyampaikan apresiasi tinggi atas terlaksananya penandatangan tersebut, beliau menyatakan siap untuk membangun komitmen jajaran pemerintah untuk membantu terlaksananya penerapan pidana sosial secara optimal, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Atas nama pemerintah provinsi maupun daerah, kami mengapresiasi atas terlaksananya penandatangan ini, kami juga siap untuk membangun komitmen jajaran pemerintah.

Untuk membantu terlaksananya penerapan pidana sosial secara optimal, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Helmi

BACA JUGA:Komiten Cegah KN Atas Korupsi, Pemda dan Kejaksaan Tandatangan MoU

BACA JUGA:MOU Pemda dan BPJS TK Dilanjutkan, 3.165 Non ASN Terlindungi

Senada dengan Gubernur provinsi Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara juga menyambut baik skema penerapan pidana sosial tersebut.

Ia berharap melalui skema tersebut dapat menjadi bentuk penegakan hukum yang lebig edukatif, proporsional, dan lebih mengedepankan nilai - nilai kemanusiaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan