Potensi DD Non-Earmark Tahap II TA 2025 Menjadi Silpa Makin Besar, Camat: Sangat Disayangkan Jika Itu Terjadi
Camat Pinang Raya, M. Irfan, S.Sos-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga pertengahan November 2025, puluhan desa di Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu kepastian pencairan Dana Desa (DD) non-earmark tahap II Tahun Anggaran 2025.
Belum jelas apa penyebab keterlambatan transfer dana tersebut, namun kondisi ini mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah desa.
Terutama karena sebagian besar kegiatan pembangunan fisik desa sangat bergantung pada dana tersebut.
Camat Pinang Raya, M. Irfan, S.Sos, membenarkan bahwa seluruh desa di wilayah kerjanya telah menyelesaikan proses administrasi dan pengusulan pencairan DD non-earmark tahap II.
BACA JUGA:Dana Desa 68,4 Miliar Nyendat Di Mana, Apa Sebab?
BACA JUGA:Desa Galau, Hingga November Dana Desa Non-Earmark Belum Cair
Namun hingga kini, dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut belum juga ditransfer ke rekening desa.
“Semua desa di Kecamatan Pinang Raya sudah menyampaikan pengusulan pencairan tahap II sesuai ketentuan. Tapi sampai sekarang, belum ada transfer yang masuk. Kami juga belum menerima informasi resmi penyebab keterlambatannya,” ungkap Irfan, Kamis (13/11).
Irfan menegaskan, keterlambatan pencairan DD non-earmark ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pelaksanaan program pembangunan desa.
Jika dana tidak segera cair, maka anggaran yang belum terpakai terancam menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun anggaran.
BACA JUGA:33 Desa Tak Kunjung Cairkan Dananya, BPK Soroti Pajak Dana Desa
BACA JUGA:Rp 44,4 Miliar Dana Desa 2026 Digantung
“Kalau sampai dana tidak turun dalam waktu dekat, besar kemungkinan anggarannya jadi silpa. Dampaknya, pembangunan yang seharusnya selesai di 2025 akan tertunda ke tahun berikutnya. Dan sangat kita sayangkan jika itu terjadi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, waktu efektif yang dimiliki desa untuk merealisasikan kegiatan fisik tahap II kini sangat terbatas.