Baru Empat Hari di Januari, 7 Anak Minta Nikah, 9 Istri Gugat Cerai Suami

GEDUNG PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS IB. -pa-argamakmur.go.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Tempo 4 hari saja, Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur dalam catatan perkaranya, terdapat tujuh anak meminta ijin pengadilan untuk menikah. 

Dalam kurun waktu yang sama pula: 9 istri mengajukan gugatan cerai (cerai gugat,red) terhadap suaminya. 

Sebaliknya, ada juga suami menggungat cerai istrinya atau cerai talak. Tapi jumlahnya terbilang lebih rendah. Sepertiga dari cerai gugat. Ada 3 perkara. 

Membaca paparan pengadilan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), letupan perkara perdata itu, terjadi dalam rentang waktu 4 hari. 

BACA JUGA: TNI/Polri Patroli Titik Rawan, Ciptakan Kamtibmas yang Sejuk

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Rakor Persiapan Pemilu. Ini Pesan Bupati Mian

Tepatnya, mulai dari tanggal 22, 23, 24 dan 25. Perkara masuk paling tinggi, terjadi pada 24 Januari 2024. 

Tanggal tersebut, terbaca 5 perkara cerai gugat. 3 cerai talak. Dengan 4 perkara dispensasi kawin atau permohonan ke pengadilan, lantaran belum berusia kawin. 

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang tentang Perkawinan, menyaratkan usia nikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. 

Dalam laporan radarutara.bacakoran.co edisi lalu. Dominasi wanita sebagai penggugat dalam perkara cerai, masih berlanjut sampai dengan penutup tahun 2023. 

BACA JUGA: Target Produksi Ikan Mukomuko Naik Menjadi 23.651 Ton

BACA JUGA: Bangun Lahan Pertanian Modern Disiapkan Rp2,5 Miliar

Walau pun, secara kumulatif, tingkat perceraian di Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, mengalami penurunan. 

Tapi, ketika dikomparasikan dengan subyek gugatan, tahun lalu suami yang menggugat istrinya cerai (Cerai Talak,red) cenderung meningkat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan