Aset Motor Dinas Lawas Bakal Dihibahkan ke Desa, Begini Kata DPMD...

Kadis PMD Bengkulu Utara menjelaskan soal status motor dinas kades yang lama, bakal dihibahkan menjadi aset desa.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Hidayat, S.STP, mengungkapkan, aset motor dinas (Tornas) Kades yang lama akan diserahkan atau dihibahkan oleh pemerintah daerah kepada 215 desa di Bengkulu Utara.
Dengan dilaksanakannya hibah tersebut,maka keberadaan Tornas Kades yang lama itu, secara otomatis akan menjadi aset desa.
"Motor (dinas) yang lama akan kita kembalikan ke desa menjadi aset desa dan untuk dipergunakan operasional desa," ujar Rahmat Hidayat, disela pelaksanaan Musrenbangcam RKPD TA 2026 di Kecamatan Putri Hijau, Rabu, 22 Januari 2025.
Dikatakan Rahmat Hidayat, selama ini aset Tornas Kades yang ada di setiap desa adalah aset DPMD Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Desa Diminta Alokasikan Anggaran Pajak Motor Dinas di APBDes 2025
BACA JUGA:Gunakan Motor Dinas Desa Sesuai Peruntukan, Jangan Sampai Viral!
Sehingga aset tersebut menjadi tanggung jawab DPMD Bengkulu Utara.
"Kalau aset Tornas Kades yang lama itu sudah kita hibahkan ke desa maka nanti beban pajaknya menjadi tanggung jawab desa," terangnya.
"Soal adanya usulan agar dilakukan lelang kepada Tornas Kades yang lama, tentu ini akan kita tampung dan koordinasikan kembali dengan pihak-pihak terkait untuk menyesuaikan regulasi yang ada," tandasnya.
Lebih jauh, Rahmat Hidayat, turut berpesan kepada seluruh Kades di Bengkulu Utara agar dapat menjaga, merawat dan menggunakan Tornas Kades yang baru sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Motor Dinas Matic atau Manual, Pajak Dibebankan ke Desa
BACA JUGA:5 Desa di Ketrina Ini, Sudah Bawa Pulang Motor Dinas
"Silahkan digunakan untuk keperluan sehari-hari, tapi tolong Tornas baru itu dijaga dan dirawat dengan baik," demikian Rahmat Hidayat. (*)