Tersangka Tunggal atau Berjamaah?
Kajari BU, Pradana P Setyarjo, SE, SH, MH--
ARGA MAKMUR RU - Penyidikan dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) yang digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), paktis menuju babak akhir. Pengusutan dugaan korupsi, pada Unit Pengelola Kecanatan (UPK) Kecamatan Air Napal sebagai lokus penyidikannya itu, hitungan kerugian negaranya pun nyaris rampung oleh ahli.
Data dihimpun Radar Utara, laporan awal pada 2016. Diketahui nominal tunggakan tertinggi terjadi di Kecamatan Putri Hijau sebesar Rp 1,006 miliar dari modal beredar di masyarakat sebesar Rp 2,9 miliar. Kemudian di Lais sebesar Rp 718 juta, dengan modal beredar Rp 1,038 miliar. Posisi ketiga terjadi di Batiknau sebesar Rp 600 juta dengan modal beredar sebesar Rp 2,1 miliar.
Selanjutnya, Kerkap dari perguliran sebesar Rp 1,6 miliar, tunggakan sebesar Rp 589 juta serta Padang Jaya dengan tunggakan Rp 495 juta dengan nilai perguliran sebesar Rp 2 miliar. Dan terjadi di seluruh UPK yang merilis data. Tunggakan terkecil terjadi di Kecamatan Ulok Kupai sebesar Rp 10,9 juta dengan dengan beredar Rp 209 juta.
Kajari BU, Pradana P Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Kasi Intel yang juga Humas, Ekke Wodoto Khahar, SH, MH, ketika dihubungi media ini menyampaikan. Laju penyidikan kasus ini salah satunya tinggal menunggu hasil penghitungan KN oleh ahli. Selain, pemeriksaan saksi-saksi atas program yang terhenti sejalan dengan peripurnanya periodisasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, nantinya jaksa bakal kembali melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi di DJKA
"Kalau kondisi terkini, lagi menunggu audit KN dari tim auditor Kejati Bengkulu," ungkap Ekke, Selasa (7/11) sore, di kantornya.
Dalam penghitungan KN, tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tengah melakukan penghitungan KN yang terjadi yang berkomposisikan auditor internal dari kejaksaan bersama dengan ahli dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Ahli dari kementerian ini, beberapa waktu lalu terlibat dalam penyidikan atas nilai perguliran SPP yang diketahui memiliki modal awal sebesar Rp 1,1 miliar.
Hasil perguliran itu pun, pada 2016 memiliki angka kumulatif positif sebesar Rp 1,3 miliar. Pada periodisasi tersebut, turut terlapor dalam rekapitulasi pada 14 UPK di daerah ini, terjadi tunggakan sebesar Rp 225 juta. Tepatnya 225.483.200.
Dibacara RU, laporan tersebut tertanggal, 1 Maret 2016 yang dibuat oleh Asosiasi UPK kabupaten. Dalam keteranganya, masih ada 3 kecamatan yang belum terdeteksi jumlah pergulirannya.
Praktis, rentet persolan ini dalam pemeriksaannya melibatkan lintas pelaku. Baik mereka yang berstatus pengurus UPK, pendamping sampai dengan petugas-petugas dalam program pemberdayaan dalam posisi ex officio. Lantaran turut menjadi pejabat struktural di daerah. Kasus ini pun memungkinkan terjadi tersangka berjamaah. Tapi jaksa belum menjawab soal ini.
"Karena mengait dengan materi penyidikan maka kami menunggu waktu yang tepat sembari memproses tahapan-tahapan yang dibenarkan regulasi dalam proses penyidikan ini," ujar Ekke, memungkas. (bep)