Perkuat Administrasi Wilayah, DPMD Mukomuko Usulkan Lima Desa Miliki Tabat dan Peta di 2026

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, salah satunya dengan memastikan setiap desa memiliki kejelasan wilayah melalui pembuatan batas dan peta desa.

Pada tahun 2026 mendatang, DPMD Mukomuko berencana mengusulkan sebanyak lima desa untuk diterbitkan tapal batas dan peta desa resmi. Langkah ini merupakan bagian dari program penataan administrasi pemerintahan desa agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah dan untuk memperjelas batas tanggung jawab setiap pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd, menjelaskan bahwa proses pembuatan batas dan peta desa memerlukan biaya yang cukup besar, yakni sekitar Rp30 juta untuk setiap desa.

Biaya tersebut mencakup proses survei lapangan, pengukuran batas-batas wilayah, penyusunan peta geospasial, serta pengesahan dokumen administrasi wilayah oleh instansi berwenang.

“Pembuatan tapal batas dan peta desa ini bukan hanya untuk memenuhi dokumen administratif semata, tapi juga menjadi dasar penting dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, hingga penyelesaian sengketa antarwilayah desa,” ujarnya.

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas, Per Desa Butuh Dana Puluhan Juta

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Fasilitasi Kemelut Tapal Batas Rawa Mulya–Bandaratu

Ia menambahkan, usulan lima desa pada tahun 2026 tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal menuju tertib administrasi seluruh desa di Kabupaten Mukomuko. Sebab masih banyak desa lain yang belum memiliki batas dan peta resmi, sehingga program ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Menurut Ujang, keberadaan tapal batas yang jelas akan sangat membantu dalam berbagai urusan desa, mulai dari pengelolaan aset, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), hingga dalam pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dengan adanya peta desa yang sah, tidak akan ada lagi kebingungan mengenai batas wilayah ketika ada program pembangunan atau bantuan pemerintah. Semuanya menjadi lebih transparan dan tertib,” ungkapnya.

Selain itu, DPMD juga mendorong agar pemerintah desa aktif berkoordinasi dengan kecamatan dan masyarakat sekitar dalam proses penetapan batas wilayah, agar hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta diterima oleh seluruh pihak. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk memperkuat pondasi pemerintahan desa, menuju tata kelola desa yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

"Dengan semakin banyaknya desa yang memiliki peta dan batas wilayah yang jelas, diharapkan ke depan Mukomuko dapat memiliki sistem data desa yang lengkap, akurat, dan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan