UMP 2024 Akan Segera di Umumkan Pemerintah Akhir Bulan Ini

--

RADAR UTARA- Kementrian Ketenagakerjaan menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 secara resmi akan di tetapkan pada 21 November 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan terkait upah minimun itu dalam waktu dekat ini memang akan di umumkan. Hanya saja terkait besarannya, Kemnaker masih melakukan serap aspirasi seluruh pihak, mulai pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Indah pun menjelaskan, jika pihaknya saat ini tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK).

"Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024. Sebab dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi," kata Indah.

BACA JUGA:UMP Bengkulu 2024 Diharapkan Naik

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan revisi PP 36/2021 telah melewati proses serap aspirasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sisi pekerja, pemerintah, maupun hingga perusahaan pemberi kerja. Sehingga harapannya nilai atau angka kenaikan upah yang keluar bisa diterima oleh berbagai pihak.

"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan. So, tunggu lah. Insya Allah nanti kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau Kabupaten/Kota," pungkasnya. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan