Uang PAD Pasar Belum Disetor Ke Daerah, Ini Tanggapan Kades Agung Jaya

Pemerintah Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto belum menyetorkan uang pendapatan asli daerah dari retribusi pasar karena uangnya telah digunakan untuk membangun los pasar-Radar Utara/Wahyudi-

BACA JUGA: Atasi Persoalan Nelayan, Gubernur Bengkulu Minta HNSI Lakukan Ini

"Terkait penggunaan uang itu, sebelumnya juga sudah kami sampaikan kepada Dinas. Dan Alhamdulillah, hutang material untuk membangun Los sudah lunas," ujarnya. 

Pihaknya juga menegaskan, tidak akan keberatan memberikan PAD pasar ke daerah dengan jumlah sebesar itu. Sepanjang pemerintah daerah juga memikirkan kondisi kelayakan pasar.


--

Jika banyak Los pasar yang rusak, ya dibangunkan agar pedagang aman, nyaman dan bisa memberikan PAD besar. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dengan kondisi pasar yang bangunanya tidak layak dipakai. Pemerintah masih memaksakan meminta PAD besar. 

"Sebelumnya saya sudah pernah menolak menandatangani target PAD pasar sebesar itu. Tapi kata orang Dinas, gak apa-apa ditandatangani. Nanti bisa dirubah. Sekali lagi saya katakan, dana retribusi untuk PAD daerah yang disetorkan BUMdes ke desa telah dipakai untuk membangun Los dan pengoralan dalam area pasar. Karena pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab terhadap kenyamanan dan keselamatan mereka," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mendesak. Agar Pemerintah Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto, segera menyetorkan uang yang didapat dari retribusi pasar untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Mukomuko.

Pelaksana tugas Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, ketika dikonfirmasi Senin, 22 Jajuari 2024 menegaskan. Sudah dua tahun atau sejak tahun 2022 dan 2023. 

Desa Agung Jaya belum menyetorkan uang pendapatan asli daerah dari retribusi pasar di desa itu ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Total uang pasar yang belum disetorkan mencapai Rp24 juta untuk tahun 2022 dan 2023.

"Saya juga gak tahu kenapa uang pasar untuk PAD Kabupaten Mukomuko belum disetorkan. Padahal sudah dua tahun, dan jumlahnya ada sekitar Rp24 juta. Jumlah itu berdasarkan kontrak yang ditandatangani. Saya berharap agar uang pasar tersebut cepat disetorkan. Karena ini menjadi piutang bagi desa ke pemerintah kabupaten," tegas Nurdiana.

Selain Desa Agung Jaya, masih ada sejumlah desa lainnya yang belum juga melunasi pembayaran uang pasar ke pemerintah kabupaten Mukomuko. Berdasarkan data yang ada di dinas, setidaknya masih ada empat desa lagi yang masih nunggak bayar. 

Untuk desa yang masih nunggak bayar PAD pasar, pihaknya bersama tim terus turun ke lapangan untuk menagih. Diakuinya, jumlahnya memang tidak banyak. Hanya sekitar Rp30 an juta.

"Empat desa itu menunggak sekitar Rp30 juta. Sedangkan Desa Agung Jaya belum bayar sama sekali selama dua tahun dengan jumlah Rp24 juta. Artinya, PAD Kabupaten Mukomuko tang masih ada ditangan lima desa itu mencapai lebih Rp50 juta," ujarnya. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan