Banner Dempo - kenedi

Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Ratusan Diantaranya Kendaraan Dinas

Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak disinyalir turut ditempati kendaraan angkutan jenis truk.-Radar Utara/ Benny siswanto-

Pantauan Radar Utara, jumlah kendaraan yang membayar Mei 2023 sebanyak 3.155 kendaraan yang terdiri dari roda 4 sebanyak 515 unit dan roda 2 sebanyak 2.640 unit. 

Dikomparasikan dengan capaian tahun sebelumnya dengan periode yang sama (YOY), terjadinya peningkatan 28,29 persen. 

BACA JUGA:Cek Lokasi Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Pangdam II/Sriwijaya ke Sini....

BACA JUGA: Susun Anggaran Untuk Tindakan Cepat Perlindungan Anak & Perempuan

Meski begitu, melihat jumlah unit kendaraan yang tahun lalu belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya pemutihan pajak 2022. Setidaknya 42.267 unit kendaraan pajaknya mati. 

Menukil laporan yang dilansir 29 November 2022, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di BU, mengkonfirmasi sudah menghimpun pajak di periode itu sebesar Rp 4,1 miliar. 

Keringanan pajak di masyarakat nyaris dua kali lipatnya atau sebesar Rp 7,5 miliar pajak dibebaskan selama periodisasi program yakni sejak Agustus lalu itu. 

Lewat data resminya, tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan. 

BACA JUGA: 4 Ruas Jalan di Marga Sakti Sebelat Dibangun Tahun Ini, Salah Satunya Hotmix di Suka Negara

BACA JUGA: Harimau di Air Sebayur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Minta Ini...

Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit. 

Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit.

Satker yang diketahui mencatatkan realisasi pembayaran pajak periode September sebesar Rp 14.032.832.765 dan tutup buku pada November dengan realisasi Rp 18.452.128.000. 

Realisasi tersebut, merupakan output atas diskresi Gubernur, seperti pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratitf dan denda SWDKLLJ.

BACA JUGA: Daerah Rujukan Tingkat Inflasi, Pemerintah Mukomuko Inisiasi Gerakan Warga Menanam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan