Banner Dempo - kenedi

Dugaan Asusila Oknum Guru, Hati Boleh Panas dan Kecewa, Tapi...

Kepala Dispendik Bengkulu Utara menggelar pertemuan di Balai Desa Suka Maju menyikapi kasus asusila oknum guru terhadap siswi SD, dua hari lalu. -Radar Utara/Ependi-

BACA JUGA:16 OPD Nongol di SIRUP, Minus DPRD Bengkulu Utara

Oknum guru agama yang bertugas pada sekolah dasar di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) itu, praktis diambang sanksi pecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Diketahui, polisi turut menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, IPTU Achmad Nizar, SIK, MH, membenarkan jerat pasal dalam penetapan tersangka terhadap H tersebut. 

"Penetapan tersangka terhadap H, setelah terpenuhinya unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA: Wujudkan Pasar Tertib Ukur, Pedagang Diminta Tidak Pakai Timbangan Plastik

BACA JUGA: Rancang Relokasi Rumah Warga di Sepadan Sungai. Desa Ini Masuk Target Sasaran..

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap para pelapor tersangka H, didapati keterangan, aksi menyimpang dilancarkan pelaku pada saat pelajaran praktik.

Dengan beragam dalih, pelaku kemudian melancarkan aksi tak senonohnya itu. 

Pantauan RU, sebelum kasus ini terbongkar, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan di sekolah. 

Tapi upaya mediasi itu mentah. Persoalan pun menyeruak, heboh hingga memantik marah para orang tua korban dan berlanjut ke laporan kepolisian.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Jadi Tantangan Kelanjutan Pembangunan Jalan TOL Bengkulu

BACA JUGA: Presiden Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 yang Sejuk dan Riang Gembira

"Saat ini, pemeriksaan intens masih terus dilakukan. Prosesnya dilakukan secara profesional dan benar-benar mempertimbangkan sisi psikologis para korban yang harus dijaga," jelas Nizar.

Kepala Dispendik BU, Drs Fahrudin, saat dikonfirmasi mengaku, tengah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, atas persoalan yang tengah menjadi sorotan publik ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan