Dugaan Asusila Oknum Guru, Hati Boleh Panas dan Kecewa, Tapi...
Kepala Dispendik Bengkulu Utara menggelar pertemuan di Balai Desa Suka Maju menyikapi kasus asusila oknum guru terhadap siswi SD, dua hari lalu. -Radar Utara/Ependi-
"Hati boleh panas, kecewa dan tidak terima tapi harus disikapi dengan kepala yang dingin serta sabar," kata Irwanto.
Kades menyatakan, cukup memahami kondisi psikologis orangtua siswi yang menjadi korban ulah bejat oknum guru tersebut.
BACA JUGA: DPPA dan Dispendik Bengkulu Utara Harus Gerak Cepat
BACA JUGA:Lonceng Gerbong Mutasi Pemkab Bengkulu Utara
Namun demikian, lanjut Irwan, pihak terkait baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah melalui dinas terkait dan elemen berwenang lainnya.
Sudah melakukan langkah-langkah yang konkret dan diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk menyikapi persoalan ini.
"PGRI, pengawas, PPA bahkan pak Kepala Dinas Pendidikan, sudah langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data serta keterangan faktual. Kemaren digelar pertemuan di kantor desa karena mempertimbangkan beberapa hal sehingga pertemuannya tidak kita lakukan di sekolah," ujar Kades.
Kades mengaku, pihaknya sudah menyampaikan dan memberikan beberapa informasi, data dan harapan kepada para pihak berwenang yang hadir langsung dalam pertemuan dua hari lalu.
BACA JUGA:Disiapkan Rp800 Juta Untuk Nelayan di Mukomuko
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Provinsi di Pondok Bakil Kades: Mungkin Masih Fokus Pemilu
Dengan harapan, lanjut Kades, persoalan dugaan asusila oknum guru ini dapat disikapi dengan bijak, tegas dan terukur sehingga tidak menimbulkan dampak lebih luas dalam jangka panjang.
"Kami sangat kecewa dan sangat mengecam peristiwa yang terjadi di wilayah Suka Maju ini. Ulah oknum guru ini, mencoreng nama sekolah dan desa. Kami berharap, baik dari diknas dan instansi terkait lainya, untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya dan proses hukum sampai tuntas ke pengadilan," tegasnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, jerat pasal dengan ancaman berat, dihadapi tersangka dugaan tindak pidana asusila inisial H, 30 tahun. UU Perlindungan Anak yang menjeratnya, memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, statusnya yang notabene guru, kemudian para korbannya adalah muridnya sendiri, berpotensi menambah beratnya sanksi 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. Seperti ditegas undang-undang.
BACA JUGA: DPPA dan Dispendik Bengkulu Utara Harus Gerak Cepat