Gandeng BPKP Inspektorat Bengkulu Utara Gelar Bimtek Audit BMD
Gandeng BPKP Inspektorat Bengkulu Utara Gelar Bimtek Audit BMD-Radar Utara / Benny Siswanto-
Dalam momentum itu, BPKP juga turut mengupas pangkalan data makro dalam peta akuntabilitas Kabupaten Bengkulu Utara. Selain menegasi adanya pekerjaan rumah yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah secara umum.
Beberapa poin penting seperti MCP KPK, SAKIP, indeks reformasi birokrasi, Opini Laporan Keuangan, SPIP dan sektor penilaian fundamental terukur, harus menjadi perhatian, pemahaman dan pengetahuan APIP yang memiliki peranan dalam pencapaiannya sesuai proyeksi pusat sekaligus akan menjadi daya ungkit penilaian lainnya.
"Serangkaian tolok ukur ini, nantinya akan berkaitan dengan tingkat kemiskinan, angka pengangguran terbuka, rasio kapasitas fiskal hingga laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah," tegasnya.
BACA JUGA:Banyak Laporan, Inspektorat Wanti-wanti DD Wajib Tepat Sasaran
BACA JUGA:Antisipasi Fraud, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP dan Manajemen Risiko
Adanya peningkatan kapasitas dalam pelaksanaan audit BMD, Sugimulyo, menilai tata kelola dan pengawasan secara baik dan terukur atas BMD, akan turut menjadi tolok ukur suksesi daerah di tengah keterbatasan fiskal yang terjadi.
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, CGCAE, CfrA, mengatakan Bimtek Audit Barang Milik Daerah (BMD) bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ini guna memaksimalkan peranan fungsi APIP dalam memaksimalkan tata kelola pengawasan yang menjadi salah satu obyek pemeriksaan tahunan.
"Untuk itu, kami dari Inspektorat ingin memaksimalkan peranan APIP di sektor audit barang milik daerah ini," ujarnya.
Karenanya, peserta bimtek diharapkan tidak hanya benar-benar mengikuti secara seksama paparan pemateri dari BPKP, tapi juga menjadi stimulan kapasitas agar nantinya berimbas dengan kualitas pelaksanaan tugas.
BACA JUGA:Pengelolaan DD Bukit Makmur TA 2024 dalam Hitungan Inspektorat, Camat Sebut Pembinaan!
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai, Tim Identifikasi Lapangan, Ini Kata Inspektorat
"Dengan pelaksanaan audit BMD secara maksimal, menjadi bagian mitigasi bagi daerah dalam memetakan potensi yang dimiliki," harapnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sudah memiliki cakupan yang luas di beragam jenis aset agar memiliki nilai ekonomi sehingga dapat menghasilkan pundi, lewat format sewa guna aset oleh pihak ketiga.
Beleid menjelaskan bentuk-bentuk pemanfaatan aset dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Pemanfaatan Untuk Penyediaan Infrastruktur; Pemanfaatan untuk Pelayanan Publik serta Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Penegasan lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor : 115/PMK.06/2020. Sesuai penjelasannya itu, beleid ini menegasi adanya 7 skema kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).