Peringati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Mukomuko Gelar Upacara
Kejari Mukomuko saat menggelar upacara HUT ke-80 Kejaksaan RI-Radar Utara/Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri Mukomuko menggelar upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mukomuko, Selasa, 2 September 2025.
Kegiatan nasional tahunan ini bukan hanya seremoni, melainkan momen refleksi penting bagi seluruh jajaran Adhyaksa dalam mempertegas peran kejaksaan sebagai institusi hukum yang modern, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam amanat yang dibacakan Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH. Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan bahwa peringatan hari lahir Kejaksaan harus dipandang sebagai pengingat atas tanggung jawab besar lembaga dalam menjaga tegaknya hukum.
“Peringatan ini bukan semata seremoni, melainkan momentum memperkuat kejaksaan sebagai institusi hukum modern yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia menekankan, pentingnya kejaksaan menjawab tantangan zaman dengan terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta beradaptasi terhadap perubahan sosial dan perkembangan teknologi.
BACA JUGA:Kolaborasi dengan Pemkab, Kejari Mukomuko Gelar Pasar Murah Sambut HBA dan HUT IAD
BACA JUGA:Kebersamaan dan Kekompakan Warnai Peringatan HUT ke-80 Kejaksaan di Mukomuko
Burhanuddin menyebut, tiga tujuan utama hukum, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan harus dijalankan secara seimbang tanpa mengorbankan salah satunya.
Lebih jauh, Jaksa Agung menyoroti bahwa tugas kejaksaan kini semakin kompleks. Selain fungsi utama dalam penuntutan perkara, lembaga ini dituntut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, penanganan narkotika, pemulihan aset negara, hingga intelijen hukum.
Oleh sebab itu, pembaruan kelembagaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dianggap sebagai kebutuhan mendesak agar kejaksaan semakin relevan dengan perkembangan zaman.
Burhanuddin juga menyinggung uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dinamika tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat kedudukan kejaksaan.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Diminta Bongkar Habis Korupsi Dana BUMDes Diseluruh Desa
BACA JUGA:HUT ke-80 Kejaksaan RI, Songsong Indonesia Emas Dengan Pelaksanaan DPA
“Kewenangan jaksa harus dijalankan secara proporsional agar tetap memperoleh legitimasi publik. Kejaksaan harus hadir di garda terdepan penegakan hukum, bekerja untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.